Entri Populer

ISTISHAB WA AL‘URF


BAB I
PENDAHULUAN

Tidak diragukan lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komperhensif.

Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap terhadap hajat dan kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut.

Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih –sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad- dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha. Dan salah satunya adalah istishhab dan al-urf yang akan dibahas dan diuraikan secara singkat dalam makalah ini.
Wallahul muwaffiq!





BAB II
PEMBAHASAN

A. Istishab
1. Pengertian Istihsab
Menurut ulama Ushul Fiqih, Istihab ialah menetapkan suatu hukum berdasarkan status hukum yang berlaku sebelumnya, selama tidak ada hukum yang merubahnya.
2. Contoh Istishab
- Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Dalam masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum asal, yaitu “belum berwudhu”.
- Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu apakah batal atau tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada wudlu.
      3. Macam-macam istishab
·         Istishab hukum al-ibadah al-ashliyyah
·         Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus
·         Istishab terhadap dalil yang bersifat umum
·         Istishab hukum akal sampai datangnya hukum syar’i
·         Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’


4. Kehujjahan Istishab
·   Kaidah pertama
Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya”
·    Kaidah kedua
Asal hukum sesuatu adalah boleh.(mubah)”
·    Kaidah Ketiga
“Apa yang tumbuh dengan yakin, tidak hilang karena adanya keragu-raguan”

B.  “Urf.
1. Pengertian urf.
Urf menurut bahasa berarti baik, sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, sesudah saling diketahui, dan dijalankan masyarakat. Baik perkataan perbuatan atau meninggalkannya.
2. Contoh Urf
a. UrfAmaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
b. Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk ikan (as-samak).
3. Macam-macam urf.
a. Urf Shahih (benar) adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Qur'an atau as-Sunnah) tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa mudharat bagi mereka. Misalnya, tradisi dalam pertunangan dari pihak laki-laki memberikan hadiah berupa pakaian, perhiasan, uang, dan makanan kepada pihak wanita, padahal ini bukanlah mahar (mas kawin).
b. Urf Fasid (rusak) adalah kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan dalil syara'. Misalnya, kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang yaitu pinjam meminjam uang dengan sistem riba.
Berkaitan urf shahih dan fasid para ulama berpendapat.
1. Urf shahih, harus dilestarikan karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara' sesuai dengan kaidah.
2. Urf fasid, harus diberantas di masyarakat dan harus dihi langkan, karena bertentangan dengan dalil syara' dan membawa dampak yang negati ftidak membawa manfaat bagi masyarakat.
4. Kehujjahan ‘urf
Dari berbagai kasus ‘urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqh merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang berkaitam dengan ‘urf, di antaranya adalah yang paling mendasar :


·         kaidah pertama
“Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum”
·         kaidah kedua
Tidak di ingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat”
·         kaidah ketiga
       Yang baik itu menjadi ‘urf, sebagaiman yang disyaratkan itu menjadi syarat”
·         kaidah keempat
 Yang ditetapkan melalui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash” (ayat dan hadits)














BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Demikianlah uraian singkat tentang kedudukan istishhab dan al-urf secara umum sebagai salah satu pijakan dan metode penggalian dan penyimpulan hukum dalam islam. dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa istishhab dan al-urf sebenarnya dapat digunakan sebagai landasan hukum. meskipun dalam beberapa bentuk istishhab maupun al-urf terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. namun hal itu tidak menafikan kedudukan argumentatif keduanya dalam fikih islam.



























DAFTAR PUSTAKA


Prof. DR. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh. Jakarta, Logos Wacana Ilmu, Cet ketiga : 1426 H.

Harun, Nasrun, ushul fiqih 1, Jakarta: Logos publishing house, cet 1 : 1996