Entri Populer

Minggu, 12 Desember 2010

Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak)

A.    Pengertian fiqih muamalat

Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

B.   Ruang Lingkup fiqih muamalat

Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

C.   Sumber-sumber fiqih muamalat

Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.  

1.      Al-Quran

Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. 

2.      Al-Hadits

Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.

3.      Ijma’ dan Qiyas

Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.

D.    Prinsip Dasar (asas-asas) dan prinsip umum Fiqih Muamalah

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas)  fiqh muamalah adalah sebagai berikut :

2.   Prinsip dasar (asas)

·         Hukum asal dalam muamalat adalah mubah

·         Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan

·         Menetapkan harga yang kompetitif

·         Meninggalkan intervensi yang dilarang

·         Menghindari eksploitasi

·         Memberikan toleransi

·         Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah

·         Bermanfaat, adil dan muawanah

1.      Prinsip umum

·         Ta’awun (tolong-menolong)

·         Niat / itikad baik

·         Al-muawanah / kemitraan

·         Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

E.    Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)

Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

·   Bekerja sama dalam kegiatan  dapat menjadi pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.

·         Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk  perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentuØmeningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.

·         Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

1.    Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

2.    Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

3.    Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.

 Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

1.    obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.

2.    obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.

Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :

1.    Aqad mudharabah

Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta

2.   Aqad musyarakah

Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,

3.      Aqad perdagangan

Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.

4.   Aqad ijarah

Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.

HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan yang berarti condong,cenderung, dan miring.
Sedangkan harta menurut istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara menurut Hasby Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1)      Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2)      Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian manusia.
3)      Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4)      Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga).
5)      Sesuatu yang berwujud
6)      Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut fuqaha harta bersendi kepada dua unsure yaitu;
1)      Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
2)      Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memeliharasesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.
PEMBAGIAN HARTA
1)      Mal Mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
2)      Mal Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
3)      Mal mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
4)      Mal qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri sebagian di tempat sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5)      Mal istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
6)      Mal isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7)      Mal manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat yang lain.
8)      Mal ghairu manqul ialah sesuatu yang tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu tempatke tempat yang lain.
9)      Mal ‘ain ialah harta yang berbentuk benda.
10)   Mal dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
11)   Mal al ‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk.
12)   Mal naf’I ialah a’raddl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13)   Mal mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik badan hokum.
14)   Mal mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang.
15)   Mal mahjur ialahsesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada prang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum.
16)   Mal yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta-harta itu dibagi-bagi.
17)   Mal yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian  atau kerusakan apabila  harta tersebut dibagi-bagi.
18)   Mal pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain.
19)   Mal hasil(buah) ialah harta yang terjadi dari hatra yang kain.
20)   Mal khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
21)   Mal ‘am ialah harta milik umum yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
a)      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b)       Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada kekufuran.
c)      Untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
d)     Untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
e)      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f)       Untuk memutar peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g)      Untuk menumbuhkan adanya silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak ialahsuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN HAK
Hak terbagi 2,yaitu;
1)      Mal ialah sesuatu yang berpautan dengan harta.
2)      Ghairu mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a)      Hak syakhshi yaitu suatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
b)      Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi 2, yaitu;
1)      Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2)      Hak ‘aini thabhi’I ialah jaminan yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan uangnya atas orang yang berutang.
Macam-Macam hak ‘aini yaitu,
a)      Haq al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah.
b)      Haq intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d)     Haq al-istihsan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)      Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda.
f)       Haq qarar (menetap) atas waqaf. Yang termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf yaitu; hak al-hakr, hak al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g)      Haq al-murur ialah hak manusia untuk lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h)      Haq ta’alli ialah hak manusia untuk menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)        Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Hak syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya

 


KESIMPULAN

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.



4 komentar: